Siapa yg tidak kenal Dr Zakir Naik?. Ya, Beliau yaitu seseorang pembicara umum Muslim India, serta penulis beberapa hal mengenai Islam serta perbandingan agama. Secara profesi, ia yaitu seseorang dokter medis, peroleh gelar Bachelor of Medicine and Surgery (MBBS) dari Maharashtra, namun mulai sejak 1991 ia sudah jadi seseorang ulama yg ikut serta dalam dakwah Islam dan perbandingan agama.
Ia menyebutkan kalau maksudnya adalah menghidupkan kembali beberapa basic utama Islam yang umumnya remaja Muslim tak menyadarinya atau sedikit mengertinya dalam konteks modernitas.
Tokoh Muslim terkenal ini sudah terima penghargaan bergengsi dari pemerintah Arab Saudi atas jasanya pada Islam. Penghargaan itu segera didapatkan dari Raja Salman dalam satu acara di satu hotel berbintang di Riyadh. King Faisal International Prize (KFIP) memberi penghargaan pada karya-karya mengagumkan dari individu serta instansi dalam lima category yaitu Dakwah Islam, Studi Islam, Bhs serta Sastra Arab, Kedokteran serta Pengetahuan Pengetahuan.
Pada suatu acara yang disiarkan oleh Peace Tv, DR Zakir Naik menjawab pertanyaan yang sampai kini masihlah mengganjal serta membingungkan orang-orang muslim mengenai hukumnya musik dalam Islam berdasar pada Al Quran serta Hadist. Bahkan juga tidak sedikit yang memakai musik sebagai media atau media dakwah.
Tersebut pembicaraan dari siaran tv Peace Tv :
Pembawa Acara :
“Terkait hukum musik, banyak muslim yang membolehkan musik. Dapatkah Anda membicarakan bagaimana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan mengenai musik? ”
Dr. Zakir Naik :
Terdapat beberapa pendapat yang mengupas hukum mengenai musik, apakah bisa atau tak. Dalam Al-Qur’an tiada ayat yang melarang musik dengan cara tegas, namun ada isyarat.
Allah Subhanau Wa Ta’la berfirman dalam Surat Lukman 31 ayat 6 :
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan pengucapan yg tidak bermanfaat untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ada pengetahuan serta membuat jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan peroleh azab yang mengejekkan. ”
Berdasar pada ayat ini, banyak pakar tafsir, termasuk juga penafsiran teman dekat Ibnu Mas’ud, menyampaikan pengucapan yg tidak bermanfaat (Lahwal hadits) ini tujuannya yaitu nyanyian serta alat musik.
Berkaitan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai musik, dapat kita peroleh dalam sebagian hadits. Bila sudah terang ada larangan dari Rasulullah, jadi tak ada kesangsian bakal keharamannya.
Ia menyebutkan kalau maksudnya adalah menghidupkan kembali beberapa basic utama Islam yang umumnya remaja Muslim tak menyadarinya atau sedikit mengertinya dalam konteks modernitas.
Tokoh Muslim terkenal ini sudah terima penghargaan bergengsi dari pemerintah Arab Saudi atas jasanya pada Islam. Penghargaan itu segera didapatkan dari Raja Salman dalam satu acara di satu hotel berbintang di Riyadh. King Faisal International Prize (KFIP) memberi penghargaan pada karya-karya mengagumkan dari individu serta instansi dalam lima category yaitu Dakwah Islam, Studi Islam, Bhs serta Sastra Arab, Kedokteran serta Pengetahuan Pengetahuan.
Pada suatu acara yang disiarkan oleh Peace Tv, DR Zakir Naik menjawab pertanyaan yang sampai kini masihlah mengganjal serta membingungkan orang-orang muslim mengenai hukumnya musik dalam Islam berdasar pada Al Quran serta Hadist. Bahkan juga tidak sedikit yang memakai musik sebagai media atau media dakwah.
Tersebut pembicaraan dari siaran tv Peace Tv :
Pembawa Acara :
“Terkait hukum musik, banyak muslim yang membolehkan musik. Dapatkah Anda membicarakan bagaimana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan mengenai musik? ”
Dr. Zakir Naik :
Terdapat beberapa pendapat yang mengupas hukum mengenai musik, apakah bisa atau tak. Dalam Al-Qur’an tiada ayat yang melarang musik dengan cara tegas, namun ada isyarat.
Allah Subhanau Wa Ta’la berfirman dalam Surat Lukman 31 ayat 6 :
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan pengucapan yg tidak bermanfaat untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ada pengetahuan serta membuat jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan peroleh azab yang mengejekkan. ”
Berdasar pada ayat ini, banyak pakar tafsir, termasuk juga penafsiran teman dekat Ibnu Mas’ud, menyampaikan pengucapan yg tidak bermanfaat (Lahwal hadits) ini tujuannya yaitu nyanyian serta alat musik.
Berkaitan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai musik, dapat kita peroleh dalam sebagian hadits. Bila sudah terang ada larangan dari Rasulullah, jadi tak ada kesangsian bakal keharamannya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :
“Sungguh betul-betul bakal ada di kelompok umatku sekumpulan orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr serta alat musik. ” (Sahih Al Bukhari volume 7 Book of Drinks Hadith 5590)
Hadits ini mengatakan kalau nantinya bakal ada yang menghalalkan banyak hal. Serta kita sudah tahu kalau khamr hukumnya haram, kita sudah mengetahui zina itu haram. Lantaran alat musik dijelaskan berbarengan dengan beberapa hal yang diharamkan itu, itu berarti Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam mengharamkannya.
Namun ada beberapa orang yang tetaplah menghalalkannya, kita ketahui terdapat banyak ulama kontemporer yang membolehkan. Dari hadits ini dengan cara terang menyampaikan kalau alat musik itu haram.
Namun ada hadits shahih yang lain yang membolehkan alat musik spesifik, yakni duff (rebana).
Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara pernikahan, beliau datang serta berkumpul berbarengan beberapa sahabatnya. Lalu datang dua orang anak kecil wanita yang memainkan rebana. Mereka mengatakan kebaikan beberapa teman dekat yang sudah meninggal dunia di medan jihad (dalam perang Badar), saat satu diantaranya menjanjung Nabi (menyampaikan kalau Rasulullah tahu mengenai hari depan)
Rasulullah berkata :
“Tinggalkanlah perkataan itu, katakan saja yang tadi kau katakan. ” (Sahih Al Bukhari volume 5 Book of Maghaazi Hadith 4001)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak melarang mereka memainkan rebana.
Dalam hadits lain (Sahih Al Bukhari volume 2 Book of ‘Eidain Hadits 987), yang dikabarkan oleh ‘Aisyah radhiallaahu anha, Aisyah berkata :
“Ada dua orang anak wanita yang bermain rebana sembari bernyanyi. Saat Abu Bakar radhiallaahu anhu memandangnya, beliau menyuruh mereka berhenti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Bakar : “Biarkanlah mereka mengerjakannya, lantaran sebenarnya ini yaitu hari raya. ”
Pada hadits yang lain (Sahih Al Tirmidhi Book of Manaaqib Hadith 3690) :
Ada seorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Aku sudah bernadzar pada Allah, bila anda (Rasulullah) kembali dalam kondisi selamat, saya berjanji bakal memainkan rebana. ” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Jika engkau bernadzar jadi kerjakanlah, bila belum jadi janganlah engkau kerjakan. ”
Dari semuanya hadits itu memberikan indikasi kalau alat musik pada umumnya haram, terkecuali rebana, jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammembolehkannya dalam kondisi spesifik.
Syaikh Utsaimin berkata : Menabuh duff pada hari-hari resepsi pernikahan itu bisa atau sunnah, bila hal semacam itu dikerjakan dalam rencana I’lanunnikah (menyiarkan pernikahan).
Menabuh duff yang disebut yaitu alat yang di kenal dengan nama rebana, yakni yang tertutup satu sisi saja, lantaran yang tertutup dua sisi (lubang) nya dimaksud thablu (gendang). Yang ini tak bisa, lantaran termasuk alat musik, sedang semuanya alat musik hukumnya haram, terkecuali ada dalil yang mengecualikannya, yakni seperti rebana untuk pesta pernikahan.
sumber : http :// tabayyunnews. com
Hadits ini mengatakan kalau nantinya bakal ada yang menghalalkan banyak hal. Serta kita sudah tahu kalau khamr hukumnya haram, kita sudah mengetahui zina itu haram. Lantaran alat musik dijelaskan berbarengan dengan beberapa hal yang diharamkan itu, itu berarti Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam mengharamkannya.
Namun ada beberapa orang yang tetaplah menghalalkannya, kita ketahui terdapat banyak ulama kontemporer yang membolehkan. Dari hadits ini dengan cara terang menyampaikan kalau alat musik itu haram.
Namun ada hadits shahih yang lain yang membolehkan alat musik spesifik, yakni duff (rebana).
Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara pernikahan, beliau datang serta berkumpul berbarengan beberapa sahabatnya. Lalu datang dua orang anak kecil wanita yang memainkan rebana. Mereka mengatakan kebaikan beberapa teman dekat yang sudah meninggal dunia di medan jihad (dalam perang Badar), saat satu diantaranya menjanjung Nabi (menyampaikan kalau Rasulullah tahu mengenai hari depan)
Rasulullah berkata :
“Tinggalkanlah perkataan itu, katakan saja yang tadi kau katakan. ” (Sahih Al Bukhari volume 5 Book of Maghaazi Hadith 4001)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak melarang mereka memainkan rebana.
Dalam hadits lain (Sahih Al Bukhari volume 2 Book of ‘Eidain Hadits 987), yang dikabarkan oleh ‘Aisyah radhiallaahu anha, Aisyah berkata :
“Ada dua orang anak wanita yang bermain rebana sembari bernyanyi. Saat Abu Bakar radhiallaahu anhu memandangnya, beliau menyuruh mereka berhenti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Bakar : “Biarkanlah mereka mengerjakannya, lantaran sebenarnya ini yaitu hari raya. ”
Pada hadits yang lain (Sahih Al Tirmidhi Book of Manaaqib Hadith 3690) :
Ada seorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Aku sudah bernadzar pada Allah, bila anda (Rasulullah) kembali dalam kondisi selamat, saya berjanji bakal memainkan rebana. ” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Jika engkau bernadzar jadi kerjakanlah, bila belum jadi janganlah engkau kerjakan. ”
Dari semuanya hadits itu memberikan indikasi kalau alat musik pada umumnya haram, terkecuali rebana, jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammembolehkannya dalam kondisi spesifik.
Syaikh Utsaimin berkata : Menabuh duff pada hari-hari resepsi pernikahan itu bisa atau sunnah, bila hal semacam itu dikerjakan dalam rencana I’lanunnikah (menyiarkan pernikahan).
Menabuh duff yang disebut yaitu alat yang di kenal dengan nama rebana, yakni yang tertutup satu sisi saja, lantaran yang tertutup dua sisi (lubang) nya dimaksud thablu (gendang). Yang ini tak bisa, lantaran termasuk alat musik, sedang semuanya alat musik hukumnya haram, terkecuali ada dalil yang mengecualikannya, yakni seperti rebana untuk pesta pernikahan.
sumber : http :// tabayyunnews. com